Selasa, 24 Februari 2009

Kualitas Emas di Pasar Jabotabek

Sistem jual beli emas di pasaran kita memprihatinkan, karena tanpa sistem dan standar yang menjamin konsistensi harga, berat dan kadarnya.

Pembeli perhiasan harus membayar emas plus ongkos pembuatan. Tapi, ketika menjualnya kembali, toko tidak mau membayar ongkos pembuatan tersebut. Harga emasnya pun dikorting. Acap kali toko emas dengan toko emas lain saling tidak mengakui kebenaran kadar emas dan berat yang dicantumkan dalam nota pembelian.

Survei Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ, 2007) menunjukkan masalah kacaunya kualitas dan harga emas ini. Penelitian dilakukan di wilayah Jabotabek, dengan teknik batu uji dan ditimbang dengan menggunakan timbangan digital, oleh Perum Pegadaian, Cabang Jakarta Selatan. Emas yang diuji adalah emas yang menurut pengakuan penjualnya berkadar 22 karat. Untuk perbandingan, diambil sampel emas 22 karat yang dikeluarkan oleh PT. Aneka Tambang yang berkadar 91,70 %, dalam bentuk koin Dinar.

Dari penelitian ini ditemukan adanya perbedaan antara hasil pengujian dan diklaim penjual emas. Mulai dari kekurangan hingga kelebihan berat. Meskipun selisihnya relatif kecil, hal ini menggambarkan tidak adanya kepastian dalam penentuan berat emas. Tabel 1 menunjukkan emas yang dijual di Blok M, ternyata lebih ringan dari berat hasil pengujian, sebesar 0.1 gr. Sementara emas yang dijual di Sunter, Kalideres, Bogor, Tangerang, Serpong, dan Bekasi, lebih berat dari hasil pengujian, sebesar 0.1 gr. Perbedaan angka dan pengaruhnya terhadap harga emas yang sangat kecil ini umum terjadi dan tidak dipersoalkan dalam praktek jual-beli.

Perbedaan berat yang lebih besar terjadi pada emas yang dijual di Pulo Gadung dan Parung, penjual mengklaim lebih berat 0.3 gr dari hasil pengujian. Yang menarik, perbedaan ini tidak hanya terjadi luar Jakarta, tetapi juga di wilayah Jakarta yang relatif lebih terjamin alat ukurnya.

Perbedaan berat ini dapat terjadi pada penjual yang menggunakan timbangan atau neraca manual sebagai alatnya, sedangkan bila menggunakan timbangan digital lebih sesuai dengan berat pengujian, tergantung kesamaan digit angka yang digunakan. Selain itu bisa terjadi karena proses penimbangan emas tidak disaksikan di hadapan pembeli, sehingga dalam kasus seperti ini penjual tidak jujur kepada konsumennya.

Perbedaan juga terjadi pada penetapan karat dan persentase massa emas. Perbedaan hampir terjadi pada semua wilayah yang diambil sampelnya, dengan selisih antara 2- 6 karat. Sedangkan penentuan massa emas relatif sama di semua wilayah. Konversi dari karatase ke prosentse massa sebenarnya standar. Rumus standar prosentasi yang digukanan adalah jumlah karat dibagi 24 dikali 100. Daftar konversi karat ke persentase emas adalah sebagai berikut:

Pembulatan angka tampaknya sudah umum terjadi dan diterima dalam praktek jual beli. Selengkapnya hasil pengujian dan penaksiran kadar emas ada pada Tabel 3.

Perbedaan dua karat terjadi pada penjualan emas di daerah Sunter, Pasar Minggu, dan Citayam. Perbedaan empat karat terjadi pada penjualan emas di daerah Senen dan Blok M. Sedangkan perbedaan hingga enam karat terjadi di banyak tempat, yaitu Mangga Dua, Tanjung Priok, Kebun Jeruk, Kalideres, Jatinegara, Bogor, Bojong Gede, Tangerang dan Kranji. Penetapan karat yang sesuai pengujian hanya terdapat di daerah Pasar Minggu, Depok dan Koin Dinar. Dalam penetapan karat ini ada juga penjual yang tidak mencantumkannya secara jelas, yaitu di daerah Parung, Ciputat, Serpong, Bekasi, dan Pondok Gede.

Adanya perbedaan karat ini merupakan satu bentuk pengelabuan terhadap konsumen. Hal ini menyebabkan ketiadaan jaminan kepastian karat emas dalam praktek jual-beli. Ini berpengaruh terhadap harga emas.

Sedangkan persentase massa yang berbeda terjadi di wilayah Blok M, Pasar Minggu, Citayam, dan Bekasi. Tidak semua penjual mencantumkan persentase massa ini. Hal ini disebabkan karena belum ada keharusan untuk mencantumkan persentase massa pada bukti penjualan. Bila sesuai rumus standarnya, maka persentase untuk emas berkarat 16 adalah 66.6%, namun dalam praktek jual-beli sering dibulatkan hingga 70%, dan hal ini tidak dipersoalkan.

Kesimpulan

1. Berdasarkan hasil pengujian terdapat perbedaan berat, kadar dan persentase massa emas yang dijual di pasaran. Perbedaan berat dapat terjadi karena perbedaan jenis alat timbangan yang digunakan.
2. Adanya penetapan harga emas yang berbeda di masing-masing wilayah. Hal ini karena belum ada standardisasi harga yang dapat dirujuk oleh setiap pedagang emas sehingga menimbulkan variasi harga emas di pasaran
3. Adanya perbedaan berat dan kadar membuktikan adanya ketidakbenaran klaim berat dan kadar dari penjual yang sangat merugikan konsumen.
4. Koin Dinar Emas dari PT Aneka Tambang terbukti memiliki kadar dan berat yang paling terjamin ketepatannya.

(Disarikan dari �Kebenaran Klaim kadar dan Berat Emas� dalam Rambu Belanja Bagi Konsumen, LKJ, 2007, h. 134-148)
sumber : www.wakalanusantara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar